DIALEKSIS.COM|Takengon- Perempuan single parent di Aceh Tengah dalam berjuang menghidupi diri dan keluarga, ternyata angka terbilang tinggi bila dibandingkan angka nasional.
Di Gayo lut wanita tangguh untuk menghidupi diri, rata-rata sebagai buruh tani dan harus berjuang mengurus segalanya dengan mengandalkan kekuatan diri demi masa depan dirinya dan keluarganya, siapa yang akan memperhatikan nasib mereka?
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada 18 partai politik (parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah mencapai angka di atas 30 persen.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada 18 partai politik (parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah mencapai angka di atas 30 persen.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, angka 30 persen itu perlu ditinjau lebih dalam bagaimana komposisi Caleg perempuan secara per Dapil, apakah memenuhi atau tidak.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada 18 partai politik (parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah mencapai angka di atas 30 persen.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah elemen sipil beberapa waktu lalu menggugat Pasal 8 ayat (2) huruf b terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan ke Mahkamah Agung (MA).
Pihak termohon terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.
Pengamat: Putusan MA soal Kuota Caleg Perempuan Berpotensi Ganggu Stabilitas Internal Parpol
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi II DPR RI menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi ketentuan penghitungan kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Sikap Komisi II ini bertolak belakang dengan keinginan publik yang mendesak revisi karena ketentuan tersebut dapat mengurangi jumlah caleg perempuan dalam Pemilu 2024.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komnas Perempuan mempertanyakan hilangnya klausul 'tak pernah melakukan kejahatan seksual pada anak' sebagai syarat bakal calon anggota legislatif (Caleg). Hal ini terjadi karena perubahan persyaratan bakal calon sebagaimana pasal 11 (ayat )1) huruf g dalam PKPU No.20 tahun 2018.